Implementasi Pemberian Kode Penyakit Cedera Intracranial Injury Sesuai Standar Prosedur Operasional Di RSUD dr. Soedomo Trenggalek
Keywords:
Keywords: Intracranial Injury, Code, Disease, Patient, ProcedureAbstract
Latar belakang Pemberian kode penyakit sangat penting dalam penentuan klasifikasi penyakit. Hal ini didasarkan pada diagnosis dokter yaitu diagnosis utama dan diagnosis sekunder. Oleh karena itu, isian data dalam rekam harus lengkap dan akurat. Tujuan: untuk menilai pelaksanaan prosedur pemberian kode penyakit serta mengetahui kesesuaian dalam memberikan kode penyakit Cedera Intracranial Injury di RSUD Dr Soedomo Trenggalek. Metode Penelitian: penelitian ini secara kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan studi observasional. Populasi sebanyak 43 dokumen rekam medis, dan sampel yang sesuai diperoleh sebanyak 30 pasien rawat inap dengan kasus cedera Intracranial Injury di RSUD dr. Soedomo Trenggalek pada Tahun 2021. Teknik pengambilan purposive sampling. Pengumpulan data dengan wawancara Petugas Coder dan observasi dengan lembar checklist. Hasil: Hasil penelitiannya sudah ada standar prosedur operasional terkait pemberian kode penyakit dan pelaksanaanya sesuai. Sedangkan implementasi keakuratan kode penyakit yang sesuai sebanyak 3% (1 dokumen rekam medis) dan 97% (29 dokumen rekam medis) kurang sesuai. Kesimpulan: Pelaksanaan standar prosedur operasional sudah sesuai, namun pemberikan kode penyakit yang masih ada yang belum tepat. Saran perbaikan yaitu meningkatkan ketelitian dan konsistensi melengkapi data dalam dokumen rekam medis.
References
Budi, Savirti Citra. 2011. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis. Yogyakarta: Quantum Sinergis Media.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1997. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Galuh Nugrahaning Budi, Sri Suparti, Wahyu Wijaya Widiyanto. 2022. Analisis Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Tuberkulosis Paru Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Karanggede Sisma Medika . Journal Health Information Management Indonesian (JHIMI) ISSN 2829-6435. Jurnal JHIMI Volume 01. Nomor.02 Agustus 2022, Hal 18-23
Hatta, Gemala R. 2014. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan edisi revisi 3. Jakarta: Unversitas Indonesia
Irmawati, Nadelia Nazillahtunnisa, 2019. Keakuratan Kode Diagnosis Penyakit Berdasarkan ICD-10 pada Rekam Medis Rawat Jalan Di Puskesmas, Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 2 No 2 (Oktober, 2019) hal.100-105
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377 tahun 2007tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Jakarta : Republik Indonesia
World Health Organization. 2004. International Statistical Classification of Disease and Related Health Problem Tenth Revision (ICD–10) Volume 1. Geneva:WHO
_______. 2004. International Statistical Classification of Disease and Related Health
Problem Tenth Revision (ICD–10) Volume 2.Geneva:WHO World Health Organization. Alphabetical Index 2010 edition volume 3 (International
Stastitical Classification Of Diseases And Related Health Problems ICD-10). Geneva:WHO
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis.Jakarta : Republik Indonesia
Sudra, Ranno Indradi. 2017. Rekam Medis edisi ketiga. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Susilowati, Indah, Ratna Frenty Nurkhalim, Latifah Hasanah (2022) Tinjauan Prosedur Kelengkapan Pencatatan Data Demografi Pasien Baru Di RSUD X Trenggalek. Jurnal Wiyata, Vol. 9 No. 1 Tahun 2022. hal 62-70.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta : Republik Indonesia